ENERGI
GEOTHERMAL (PANAS BUMI)
Geothermal merupakan energi panas yang
dihasilkan dan tersimpan di bawah permukaan bumi. Energi ini berasal dari
asal pembentukan planet, yaitu peluruhan radioaktif dari mineral dan aktivitas
vulkanik. Akibat perbedaan antara pusat dan permukaan maka terjadilah
konduktivitas dimana energi panas ini bergerak dari pusat ke permukaan, yang
disebut gradiengeothermal.
Sejarah
Geothermal
Sejak
Paleolithikum manusia telah menggunakan energi ini dan bangsa Romawi
menggunakan panas ini sebagai penghangat ruangan.Bahkan tak mau kalah dengan
manusia, monyet-monyet di jepang sudah menggunakannya untuk menghangatkan diri.
Kemudian pada awal abad ke-19, penggunaan geothermal secaramodern mulai
berkembang. Sejak 70 tahun yang lalu di Islandia, geothermal telah digunakan
untuk penggunaan langsung seperti pemanasan rumah, pemanasan rumah kaca, dll.
Dan pada tahun 1904 Italia menemukan kegunaangeothermal untuk pembangkit
listrik.
Di
Indonesia, eksplorasi ini telah dimulai pada tahun 1918 di Kamojang, JawaBarat.
Tahun1926-1929 dimulai pemboran sumur dan didapatkan sumber uap kering. Salah
satu sumur yang masih beroperasi yaituKMJ-3. Di dunia, sekitar 10,750 MW
listrik mengalir di 24 negara. Dan sekitar 28 Gigawatt digunakan untuk
penggunaan langsung seperti pemanas ruangan, proses industri, desalinasi, dan
agrikultur.
Darimana Geothermal Berasal?
Di
Indonesia sendiri, geothermal terbentuk akibat proses tektonik lempeng. Di
Indonesia, 3 lempeng tektonik aktif bergerak diIndonesia, yaitu lempengEurasia,
lempeng Pasifik, dan lempengIndo-Australia. Tumbukan antar tiga lempeng
tektonik ini telah memberikan pembentukan energi panas bumi yang sangat penting
diIndonesia. Pada akhirnyaIndonesia termasuk zona subduksi, dimana pada zona
ini terjadi penunjaman di sekitar pulauSumatra, Jawa-Nusa Tenggara, Maluku,
danSulawesi. Lempeng tektonik merupakan pengalir panas dari inti bumi sehingga
banyak sekaligeothermal yang dapat didirikan pada zona lempeng tektonik. Pada
di zona ini juga terbentuk gunung api yang berkontribusi padareservoir panas di
pulau jawa yang menempati batuan vulkanik. Panas inti mencapai 5000 0C
lebih. Dua
penyebab inti bumi itu panas yaitu: tekanan yang begitu besar karena gravitasi
bumi mencoba mengkompres atau menekan materi, sehingga bagian yang tengah
menjadi paling terdesak. bumi mengandung banyak bahan radioaktif seperti
Uranium-238, Uranium-235 danThorium-232. Bahan – bahan radioaktif ini
membangkitkan jumlah panas yang tinggi. Panas tersebut dengan sendirinya
berusaha untuk mengalir keluar, akan tetapi ditahan olehmantel yang
mengelilinginya.
Dipermukaan
bumi sering terdapat sumber-sumber air panas, bahkan sumber uap panas. Panas
itu datangnya dari batu-batu yang meleleh ataumagma yang menerima panas dari
inti bumi, memperlihatkan secara skematis terjadinya sumber uap, yang biasanya
disebut fumarole ataugeyser serta sumber air panas. Magma yang terletak
didalam lapisan mantel, memanasi lapisan batu padat. Diatas batu padat terletak
suatu lapisan batu berpori, yaitu batu mempunyai banyak lubang kecil. Bila
lapisan batu berpori ini berisi air, air itu turut dipanaskan oleh lapisan batu
padat yang panas itu. Maka akan menghasilkan air panas bahkan terbentuk uap.
Bila diatas lapisan batu berpori terdapat satu lapisan batu padat, maka lapisan
batu berpori berfungsi sebagaiboiler. Uap dan juga air panas bertekanan akan
berusaha keluar.
Struktur Pembentukan Engergy Panas Bumi |
Gejala
panas bumi pada umumnya tampak dipermukaan bumi berupa mata air panas,
fumarola, geyser dan sulfatora. Dengan jalan pengeboran, uap alam yang bersuhu
dan tekanan tinggi dapat diambil dari dalam bumi dan dialirkan kegenerator
turbo yang selanjutnya menghasilkan tenaga listrik.
Prinsip Kerja
Pada
pusat listrik tenaga panas bumi turbin berfungsi sebagai mesin penggerak,
dimana energi fluida kerja dipergunakan langsung untuk memutar roda/poros turbin.
Pada turbin tidak terdapat bagian mesin yang bergerak translasi, melainkan
gerakan rotasi. Bagian turbin yang berputar biasa disebut dengan
istilahrotor/roda/poros turbin, sedangkan bagian turbin yang tidak berputar
dinamai dengan istilahstator. Roda turbin terletak didalam rumah turbin dan
roda turbin memutar poros daya yang digerakkannya atau memutar
bebannya(generator listrik, pompa, kompresor, baling-baling, dll).
Didalam
turbin fluida kerja mengalami ekspansi, yaitu proses penurunan tekanan dan
mengalir secara kontinyu. Penamaan turbin didasarkan pada jenis fluida yang
mengalir didalamnya, apabila fluida kerjanya berupa uap maka turbin biasa
disebut dengan turbin uap.
Pusat
listrik tenaga panas bumi (PLTP) mempunyai beberapa peralatan utama sebagai
berikut:
1 .
Turbin uap (steam
turbine).
2 .
Condensor
(Condenser).
3 .
Separator.
4 .
Demister.
5 .
Pompa-pompa.
Sistem Kerja
Uap
dari sumur produksi mula-mula dialirkan ke steam receiving header (1),
yang berfungsi menjamin pasokan uap tidak akan mengalami gangguan meskipun
terjadi perubahan pasokan dari sumur produksi. Selanjutnya melalui flow meter (2) dialirkan ke separator
(3) dan demister (4)
untuk memisahkan zat-zat padat, silika dan bintik-bintik air yang terbawa
didalamnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya vibrasi, erosi, dan
pembentukan kerak pada sudu dan nozzle
turbine.
Uap
yang telah bersih itu dialirkan melalui main
steam valve/electric control valve/governor valve (5) menuju ke turbine (6). Di
dalamturbine, uap tersebut berfungsi untuk memutar double flow condensingyang dikopel dengangenerator (7), pada kecepatan 3000 rpm. Proses
ini menghasilkan energi listrik dengan arus 3 phase, frekuensi 50 Hz, dan
tegangan 11,8 kV. Melaluistep-up transformer (8), arus listrik dinaikkan tegangannya hingga 150 kV, selanjutnya
dihubungkan secara paralel dengan sistem penyaluran (9).
Agar
turbin bekerja secara efisien, maka exhaust
steam yang keluar dari turbin harus dalam kondisi vakum(0,10 bar),
dengan mengkondensasikan uap dalam condenser
(10) kontak langsung yang
dipasang di bawahturbine. Exhaust
steam dari turbin masuk dari sisi atascondenser, kemudian terkondensasi
sebagai akibat penyerapan panas oleh air pendingin yang diinjeksikan lewat spray-nozzle. Level kondensat dijaga
selalu dalam kondisinormal oleh dua buah cooling
water pump(11), lalu
didinginkan dalam cooling water(12) sebelum disirkulasikan kembali.
Untuk
menjaga kevakuman condenser,
gas yang tak terkondensasi harus dikeluarkan secara kontinyu oleh sistem
ekstraksi gas. Gas-gas ini
mengandung: CO285-90% wt; H2S 3,5% wt; sisanya adalah N2
dangas-gas lainnya. Sistem ekstraksi gas terdiri atas first-stage dan second-stage
(13) sedangkan di pada PLTP yang
lain dapat terdiri dari ejector
dan liquid ring vacuum pump.
Sistem
pendingin di PLTP merupakan sistem pendingin dengan sirkulasi tertutup dari air
hasil kondensasi uap, dimana kelebihan kondensat yang terjadi direinjeksi ke
dalam sumur reinjeksi (14).
Prinsip penyerapan energi panas dari air yang disirkulasikan adalah dengan
mengalirkan udara pendingin secara paksa dengan arah aliran tegak lurus,
menggunakan 5 forced draft fan.
Proses ini terjadi di dalam cooling
water.
Sekitar
70% uap yang terkondensasi akan hilang karena penguapan dalam cooling water, sedangkan sisanya
diinjeksikan kembali ke dalam reservoir
(15). Reinjeksi dilakukan
untuk mengurangi pengaruh pencemaran lingkungan, mengurangi ground subsidence, menjaga tekanan,
sertarecharge water bagireservoir. Aliran air darireservoir disirkulasikan lagi
oleh primary pump (16). Kemudian melalui after condenser dan intercondenser(17) dimasukkan kembali ke dalamreservoir.
Peluang dan Tantangan Panas
Bumi di Indonesia Sebagai Energi Bersih Masa Depan
Energi sangat diperlukan dalam
menjalankan aktivitas perekonomian suatu negara baik untuk kebutuhan konsumsi
maupun untuk aktivitas produksi berbagai sektor perekonomian. Indonesia yang
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terkenal resource energy yang melimpah, dimana
terdiri 17.508 populasi dengan populasi sebesar 242 juta pada tahun 2011. Akan
tetapi, hingga saat ini kebutuhan energi/ketenagalistrikan tersebut belum semua
dapat terpenuhi. Rasio elektrifikasi Indonesia 75,8 % (PLN Statistik, 2012).
Setiap 100 jiwa penduduk masih ada 24,8 orang yang belum mendapat akses listrik
didaerahnya. Guna mengatasi masalah tersebut maka penggunaan Energi Baru
Terbarukan (EBT) merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan peran energi
terbarukan dalam rangka menjamin keamanan pasokan energi (terutama listrik) dan
memenuhi kebutuhan energi nasional yang semakin meningkat secara berkelanjutan.
Pembangkitan listrik berperan sebagaimana yang diketahui bahwa kegiatan
penyediaan saran dan komoditas penggerak roda perekonomian nasional yang vital
dan strategis guna meningkatkan pasokan energi terbarukan dalam memenuhi
kebutuhan energi nasional yang semakin meningkat secara efesien, terjangkau,
dann berkelanjutan.
Panas bumi merupakan sumber daya energi
baru terbarukan yang ramah lingkungan (clean
energy) dibandingkan dengan sumber energi fosil. Berdasarkan data Badan
Geologi Nasional Indonesia (NGAI), potensi panas bumi sekitar 28.994 MWe
(setara dengan 13 miliar minyak, ini yang merupakan terbesar di dunia). Ada 256
daerah potensial panas bumi, 84 lokasi terletak di Sumatera, 76 lokasi terletak
di Jawa, 51 lokasi terletak di Sulewesi, 21 lokasi terletak di Nusa Tenggara, 3
lokasi terletak di Papua, 15 lokasi terletak di Maluku, dan 5 lokasi terletak
di Kalimantan (Surya, 2010). Dari total potensi tersebut, hanya 4 % (1.196 MWe)
yang telah dimanfaatkan sebagai energi listrik dan menyumbang sekitar 2% dalam
pemakaian energi listrik nasional. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi
dan Sumber daya Mineral (ESDM) No.2/2010 disebutkan pembangkit tenaga listrik
yang akan dikembangkan hingga 2014 dari total kapasitas 10.153 MW, panas bumi
(geothermal) dimanfaatkan sebesar 39 persen dari komposisi energi primer dalam
proyek pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap II.
Namun, realisasi sebagian besar proyek
pembangunan pembangkit listrik panas tidak berjalan sesuai rencana. Masalah
yang sering muncul dalam pengembangan panas bumi diinventarisir dalam 5
isu strategis yaitu, 1) data belum memadai (teknis), 2) panjangnya tahapan
prosedur PSP, 3) tumpang tindih lahan kehutan, 4) investasi kurang menarik, 5)
harga belum mencapai keekonomian, 6) negosiasi membutuhkan waktu yang lama,
maka perlu dicari solusi pada masing-masing isu strategis. Salah satu solusi
terkait dengan masalah harga jual listrik yang belum mencapai keekonomian dan
investasi yang kurang menarik adalah dengan menetapkan Feed in Tarif (FiT) regional dan perlunya insentif pajak dari
pemerintah untuk menarik para investor dalam pengembangan panas bumi.
Harga jual
listrik yang belum mencapai keekonomian.
Penentuan tarif listrik saat ini mengacu pada kaidah umum industry kelistrikan,
dimulai dengan menghitung allowable
cost. PLN sebagai single buyer
menentukan biaya.biaya yang efesien dan wajar dalam penetapan harga jual
listrik kepada pelanggan. Allowable
cost adalah biaya-biaya langsung dan tidak langsung yang disepakati
sebagai unsur utama dalam proses produksi penyediaan tenaga listrik yang secara
wajar dan adil dibebankan kepada pelanggan. Konsep allowable cost ini hanya digunakan untuk perhitungan harga jual
tenaga listrik, dan bukan merupakan gambaran dari hasil usaha PLN sebagaimana
umumnya tercermin dalam laporan laba/rugi. Dengan menggunakan konsep allowable cost sebagai dasar
perhitungan tarif listrik, maka para pelanggan hanya akan membayar/menanggung
biaya-biaya yang berkaitan dengan proses produksi listrik yang dikonsumsinya
dan tidak harus turut menanggung biaya-biaya PLN yang tidak produktif. Disisi
lain, seharunya dihitung juga revenue
requirement PLN.
Revenue
Requirment adalah total pendapatan yang dibutuhkan oleh PLN untuk dapat
memperoleh rate of return yang
wajar dari investasi usahanya. Namun prioritas Tarif Dasar Listrik (TDL)
bukanlah agar PLN dapat menutup semua pengeluarannya, apalagi memperoleh
keuntungan. Oleh karena itu Revenue
Requirement tidak mendasari pertimbangan pembentukan TDL. Untuk saat ini
perhitungan tarif listrik yang sudah belum sesuai dengan nilai keekonomian
energi lsitrik dan tidak menarik bagi investor. TDL berlaku seragam
(tersentralisasi), padahal setiap daerah mempunyai karakteristrik yang tidak
seragam. Sejalan dengan adanya mekanisme desentralisasi pengembangan wilayah
dan wewenang dalam mekanisme otonomi daerah, maka kebijakan pemerintah daerah
yang tepat dapat memacu para investor untuk bersama-sama memenuhi kebutuhan
tenaga lsitrik yang diharapkan.
Pihak-pihak yang ikut dalam penentuan
tarif regional yang terdiri dari 3 komponen, yaitu produsen, konsumen dan
pemerintah daerah & DPRD. Pola pemberlakuan tarif regional berdasarkan bottom-up planning, merupakan
perencanaan yang dihasilkan dari tingkat masyarakat, dimana masyarakat mampu
menetapkan sumber daya yang dapat dialokasikan untuk memecahkan persoalan dan
memutuskan rencana dan program pelaksanaan untuk mencapai tujuan pemecahan
persoalan tersebut. Dalam menentukan kebijakan FiT regional, masyarakat harus
mempertimbangkan reasonable cost,
allocable cost, sesuai dengan standar, dihitung secara konsisten,
dibukukan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi di Indonesia, didokumentasikan
dengan baik dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai. Dengan begitu,
penentuan tarif listrik regional menciptakan tarif listrik berdasarkan kaidah
ekonomi yang sehat untuk mengembangkan investasi pada sektor ketenagalistrikan
di daerah (desentralisasi).
Investasi
kurang menarik. Investasi dalam bentuk penanaman
modal asing (PMA) diyakini sangat potensial dalam mempercepat program 10.000 Mw
tahap II. Upaya menarik investor asing untuk menanamkan investasinya di
Indonesia sampai saat ini masih merupakan salah satu agenda pemerintah
khususnya investasi asing yang bersifat langsung (Foreign Direct Investment) yang mana FDI memiliki pertalian
ekonomi yang erat dengan Indonesia (Rahayu 2005). Di samping itu, kehadiran
modal asing khususnya dibidang energi menjadi sumber perkembangan teknologi,
pertumbuhan ekspor dan penyerapan tenaga kerja. Maka dengan itu perlunya upaya
untuk menarik investasi agar terciptanya pro
growth dan pro job,
salah satunya dengan melakukan insentif.
Insentif untuk listrik dari sumber
energi terbarukan membutuhkan visi, perencanaan jangka panjang, konsistensi
implementasi kebijakan serta koordinasi antar lembaga, dan partisipasi publik.
Berdasarkan pengalaman berbagai negara maju dan berkembang, dalam pengembangan
energi terbarukan menunjukan bahwa peranan pemerintah yang aktif dalam membuat
kebijakan, regulasi, pemberian insentif serta koordinasi berbagai pemangku
kepentingan (stakeholders) merupakan
faktor keberhasilan yang utama. Investor memerlukan Transparency, Longevity and Certainty (TLC) untuk berinvestasi
di sektor yang cukup beresiko ini. Berbagai macam fiscal instrument yang dapat diberikan untuk pengembangan
panas bumi, salah satunya dengan pemberian insentif pajak.
Pemberian insentif pajak merupakan
suatu kebijakan atau discreation
yang dapat berlaku untuk suatu sektor usaha. Jenis insentif pajak yang
diterapkan di Indonesia dan paling cocok untuk perusahaam PMA sektor industri
energi adalah perangsang penanaman berupa pengurangan penghasilan neto, karena
kecenderungan investor lebih memilih untuk mendapatkan insentif secara langsung
mengurangi beban pajaknya daripada bentuk insentif pengurangan beban pajak yang
hanya bersifat sementara. Memberi insentif pembebasan pajak telah dilakukan di
Filipina yang membuat pemanfaatan energi panas bumi hingga 1.930,89 Mega Watt
energi (MWe) yaitu sekitar 70 persen dari total panas bumi-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar