Rabu, 11 Juli 2012

IMTI _ FT UMB 2012/2013


BUKU PADUAN KEANGGOTAAN





KETERANGAN :

Kami Dari Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknik Industri (IMTI) Memberikan Kesempatan Kepada Mahasiswa Program Studi Teknik Industri Angkatan 2010 - 2011 Untuk Bergabung Bersama Kami Sebagai Anggota Pengurus IMTI Untuk Priode 2012 – 2013.

Untuk Mengisi Posisi Dibidang :

1.      Deputi IMTI
2.      Departemen Sosial Budaya dan Agama (SOSBUDGAM)
3.      Departemen Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
4.      Departemen Hubungan Masyarakat dan Informasi (HUBINFO)
5.      Departemen Dalam Negeri (DEPDAGRI)
6.      Departemen Luar Negeri (DEPLU)
7.      Depertemen Dana dan Usaha (DANUS)

Untuk Info Lebih Lanjut Mengenai Lowongan Keanggotaan Bisa Menghubungi  :

    Sdr. Rudini Mulya
    Sdr. Amalda Zulkarnaen
    Sdr. Isma
    Sdr. Herlian Saputra



Salam Mahasiswa
Salam Perjuangan
Salam Perubahan…..‼

     Ikatan Mahasiswa Teknik Industri (IMTI) merupakan lembaga kampus legal tertinggi ditingkat Program studi Teknik Industri Universitas Mercu Buana. Sejak pertama kali didirikan, yakni pada tanggal 21 September 2000, IMTI sudah mengikrarkan diri sebagai pelayan mahasiswa serta sebagai wadah penyambung aspirasi mahasiswa kepada pihak birokrasi terutama pihak program studi yang notabene adalah para ibu/bapak dosen Teknik Industri sendiri.
     Sebagai sebuah organisasi milik mahasiswa yang didukung oleh pihak program studi baik secara moril dan materil, IMTI menjadi organisasi yang menjadi tumpuan dan harapan bagi mahasiswa untuk mempermudah urusan akademik mahasiswa termasuk mengkaji tentang bagaimana meningkatkan kualitas mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan. Akademik, softskill, serta kemandirian mahasiswa merupakan bahasan yang intens dikaji dalam lembaga ini.

Visi Himpunan Mahasiswa Teknik Industri _ Mercu Buana adalah :
  1. Menjadi unsur perekat Mahasiswa Program Studi Teknik Industri.
  2. Menjadi akselerator perwujudan mahasiswa yang berkemampuan kompetitif di era globalisasi.
  3. Menjadi wadah untuk membentuk seorang industriawan yang berkarakter, cerdas dan luas jaringannya
  4. Menjadi dinamisator pembelajaran budaya pelayanan dan kewirausahaan.

Misi Himpunan Mahasiswa Teknik Industri _ Mercu Buana adalah :
  1. Mewujudkan mahasiswa yang berkemampuan kompetitif.
  2. Mengembangkan profesionalisme melalui kegiatan Himpunan Mahasiswa Teknik Industri.
  3. Mewujudkan kesejahteraan di kalangan mahasiswa Program Studi Teknik Industri.
  4. Menegakkan eksistensi mahasiswa Program Studi Teknik Industri di Universitas Mercu Buana dan masyarakat.
  5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan mahasiswa Program Studi Teknik Industri.
  6. Memupuk semangat kekeluargaan dan kerjasama di antara mahasiswa Program Studi Teknik Industri..
  7. Mengembangkan intelektual mahasiswa Program Studi Teknik Industri.
  8. Ikut memberi kontribusi positif bagi pembangunan masyarakat.
Mahasiswa Teknik Industri UMB Yang Pernah Menjabat Sebagai Ketua IMTI :

  • Wahyu hidayat ( Industri 2000 )
  • Marlon brando ( Industri 2000 )
  • Doni Romdoni ( Industri 2001 )
  • Solehudin ( Industri 2001 )
  • Januar Pribadi ( Industri 2002 )
  • Rizka Kumara ( Industri 2003 )
  • Riko ( Industri 2004 )
  • Purwo Wahyu Baskoro ( Industri 2005 )
  • Suhairi ( Industri 2006 )
  • Heri Nurmansyah ( 2007 )
  • Adnan Kasogi ( 2008 )
  • Ahmad Matthuri (Industri 2009 )


PERATURAN PELAKSANAAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2012 - 2013

BAB I
KEANGOTAAN


BAGAN KEANGGOTAAN IMTI - FT UMB


Pasal 1

Keanggotaan IMTI – FTI UMB Terdiri Dari :

  1. Anggota aktif merupakan mahasiswa reguler yang terdaftar sebagai mahasiswa teknik industri dan masih kuliah.
  2. Anggota pasif merupakan mahasiswa teknik industri yang sedang cuti atau terkena sanksi akademik.
Pasal 2

Ketentuan Keanggotaan IMTI – FTI UMB Adalah :

  1. Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan peraturan umum dan peraturan pelaksanaan IMTI – FTI  UMB.
  2. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik IMTI – FTI UMB.

Pasal 3

Setiap Anggota Berhak Untuk :

  1. Mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh IMTI –FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
  2. Mendapat khak bicara dan hak suara.
  3. Berpartisipasi dalam seluruh kegiatan IMTI – FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
  4. Setiap anggota berhak untuk menjadi pengurus kelembagaan menurut prosedur yang berlaku.


Pasal 4

Anggota IMTI –FT UMB yang melanggar peraturan umum dan peraturan pelaksanaan atau ketetapan lain, akan diberikan sanski berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai dengan garis-garis besar haluan organisasi IMTI-FT UMB.


Pasal 5

Keanggotaan IMTI dapat dicabut karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif Teknik Industri UMB.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 6

Masa jabatan kepengurusan adalah satu periode selama satu (1) Tahun

Pasal 7

Kepengurusan IMTI –FT UMB sekurang – kurangnya terdiri dari ketua HMJ, wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala deputi dan kepala departemen yang selanjutnya disebut badan pengurus harian.

Pasal 8

Ketua HMJ dilantik oleh dewan perwakilan mahasiswa Fakulta Teknik UMB.


BAB III
TUGAS BADAN PENGURUS BADAN HARIAN


Pasal 9

Tugas Ketua HMJ Adalah :

  1. Penanggung jawab atas seluruh kegiatan IMTI-FTI UMB
  2. Melaksanakan program kerja IMTI-FTI UMB sesuai dengan garis besar haluan organisasi (GBHO) yang ditetapkan disidang musyawarah jurusan.
  3. Membentuk kepanitian dalam melaksanakan program kerja IMTI-FTI UMB.
  4. Menentukan kebijkan organisasi dalam strategi pola pembinaan dan koordinasi baik antar bidang maupun lembaga.
  5. Bertanggung jawab kepada seluruh mahasiswa teknik industri melalui laporan pertanggung jawaban (LPJ ) pada akhir priode kepengurusan.

Pasal 10

Tugas Wakil Ketua Adalah :

  1. Menggantikan posisi ketua HMJ dalam menjalankan seluruh tugasnya, jika berhalangan hadir.
  2. Membantu dan memdampingi ketua HMJ dalam melaksanakan program kerja IMTI – FTI UMB.

Pasal 11

Tugas Sekertaris Adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam mengatur aktivitas badan pengurus harian yang berkaitan dengan administrasi dan kesekretarisan.
  2. Membantu dan memdampingi ketua HMJ dalam seluruh kegiatan, baik ditingkat jurusan, Fakultas maupun Universitas.
Pasal 12

Tugas Bendahara Adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam mengelola arus keuangan IMTI - FTI UMB.
  2. Membuat Laporan keuangan setiap kegiatan secara rutin.
  3. Bertnggung jawab kepada ketua HMJ.

Pasal 13

Tugas Deputi adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam mengukur pencapaian kinerja badan pengurus harian sesuai dengan Garis Garis Besar Haluan Organisasi.
  2. Bertanggung jawab mengawasi programm kerja setiap departemen IMTI-FT UMB.
  3. Bertanggung jawab langsung kepada ketua HMJ.

Pasal 14

Tugas Departemen Pendidikan dan Pelatihan ( DIKLAT ) Adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap aktivitas pendidikan dan pelatihan seperti ; seminar, pelatihan (workshop), pelatihan dan pengembangan dasar kepemimpinan (PPDK), latihan kepemimpinan dan manajemen organisasi (LKMO), Diskusi ilmiah dan asistensi.
  2. Bertanggung jawab terhadapa arah pendidikan yang hendak dicapai.
  3. Bertanggung jawab langsung kepada ketua Deputi.

Pasal 15

Tugas Departemen Sosial Budaya dan Agama (SOSBUDGAM) :

  1. Bertanggung jawab terhadap kelangsungan aktivitas sosial budaya dan agama seperti buka puasa bersama, bakti sosial, pameran budaya industri, acara kerohanian bagi agama lain dan aktivitas kompetisi olahraga anatar lembaga atau antar universitas.
  2. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan nilai – nilai keagamaaan di IMTI – FTI UMB.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.

Pasal 16

Tugas Departemen Hubungan Masyarakat dan Informasi (HUBINFO) adalah :

  1. Bertanggung jawab langsung terhadapa aktivitas informasi terhadap pengurus dan anggota seperti ; Musyawarah Jurusan, pengumuman, mading, Industrial Gathering dan Rapat Kerja.
  2. Bertanggung jawab secara teknis terhadap Informasi yang disajikan sehingga mahasiswa teknik industri UMB lebih peka terhadap keadaan yang ada di kampus UMB maupun diluar Kampus UMB.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.



Pasal 17

Tugas Departemen Dalam Negeri (DEDAGRI) adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas seperti, dunia kampus,perayaan ulang tahun IMTI UMB, seminar gabungan antar fakultas/jurusan dan penelitian bersama antar fakultas/jurusan.
  2. Bertanggung jawab terhadap terjalinya hubungan antar fakultas/jurusan di UMB.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.

Pasal 18

Tugas Departemen Luar Negeri (DEPLU) adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas seperti, study ekskursi, study banding, dan penelitian bersama antar universitas.
  2. Bertanggung jawab terhadap terjalinya hubungan antar Universitas, Institusi dan departemen yang ada diluar kampus UMB.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.

Pasal 19

Tugas Departemen Dana dan Usaha (DANUS) adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas seperti, Bazaar Industri dan Sponshorship dalam setiap ada acara Teknik Industri UMB.
  2. Bertanggung jawab dalam pendanaan yang dibutuhkan dalam setiap program kerja yang dilakukan oleh IMTI – FT UMB.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.

SIKLUS KERJA IMTI - FT UMB PERIODE 2012 - 2013



REFLEKSI INDUSTRI


jadilah seorang idealis
namun tetap berfikir realistis
untuk memberikan sebuah perubahan
perubahan kearah yang lebih baik


Di industri banyak kurasakan persahabatan,yang langgeng,setia dan bersedia mengorbankan dirinamun kulihat :


Refleksi mahasiswa skrang
Mahasiswa takut pada dosen
Dosen takut pada dekan
Dekan takut pada rektor
Rektor takut pada menteri
Menteri takut pada presiden
Presiden takut pada mahasiswa







Tidak ada komentar:

Posting Komentar