BUKU PADUAN KEANGGOTAAN
KETERANGAN :
Kami Dari Organisasi Ikatan
Mahasiswa Teknik Industri (IMTI) Memberikan
Kesempatan Kepada Mahasiswa Program Studi Teknik Industri Angkatan 2010 - 2011
Untuk Bergabung Bersama Kami Sebagai Anggota Pengurus IMTI Untuk Priode 2012 –
2013.
Untuk Mengisi Posisi Dibidang :
1. Deputi IMTI
2. Departemen Sosial Budaya dan Agama (SOSBUDGAM)
3. Departemen Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
4. Departemen Hubungan Masyarakat dan Informasi (HUBINFO)
5. Departemen Dalam Negeri (DEPDAGRI)
6. Departemen Luar Negeri (DEPLU)
7. Depertemen Dana dan Usaha (DANUS)
Untuk Info Lebih Lanjut Mengenai
Lowongan Keanggotaan Bisa Menghubungi :
Sdr. Rudini Mulya
Sdr. Amalda Zulkarnaen
Sdr. Isma
Sdr. Herlian Saputra
Salam Mahasiswa
Salam Perjuangan
Salam Perubahan…..‼
Ikatan Mahasiswa Teknik Industri
(IMTI) merupakan lembaga kampus legal tertinggi ditingkat Program studi Teknik
Industri Universitas Mercu Buana. Sejak pertama kali didirikan, yakni pada
tanggal 21 September 2000, IMTI sudah mengikrarkan diri sebagai pelayan
mahasiswa serta sebagai wadah penyambung aspirasi mahasiswa kepada pihak
birokrasi terutama pihak program studi yang notabene adalah para ibu/bapak
dosen Teknik Industri sendiri.
Sebagai
sebuah organisasi milik mahasiswa yang didukung oleh pihak program studi baik
secara moril dan materil, IMTI menjadi organisasi yang menjadi tumpuan dan
harapan bagi mahasiswa untuk mempermudah urusan akademik mahasiswa termasuk
mengkaji tentang bagaimana meningkatkan kualitas mahasiswa sebagai calon pemimpin
masa depan. Akademik, softskill,
serta kemandirian mahasiswa merupakan bahasan yang intens dikaji dalam lembaga
ini.
Visi
Himpunan Mahasiswa Teknik Industri _ Mercu Buana adalah :
- Menjadi unsur perekat Mahasiswa Program Studi
Teknik Industri.
- Menjadi akselerator perwujudan mahasiswa yang
berkemampuan kompetitif di era globalisasi.
- Menjadi wadah untuk membentuk seorang
industriawan yang berkarakter, cerdas dan luas jaringannya
- Menjadi dinamisator pembelajaran budaya pelayanan
dan kewirausahaan.
Misi Himpunan Mahasiswa Teknik Industri _ Mercu Buana
adalah :
- Mewujudkan mahasiswa yang berkemampuan
kompetitif.
- Mengembangkan profesionalisme melalui kegiatan
Himpunan Mahasiswa Teknik Industri.
- Mewujudkan kesejahteraan di kalangan mahasiswa
Program Studi Teknik Industri.
- Menegakkan eksistensi mahasiswa Program Studi
Teknik Industri di Universitas Mercu Buana dan masyarakat.
- Mengembangkan kewirausahaan di kalangan mahasiswa
Program Studi Teknik Industri.
- Memupuk semangat kekeluargaan dan kerjasama di
antara mahasiswa Program Studi Teknik Industri..
- Mengembangkan intelektual mahasiswa Program Studi
Teknik Industri.
- Ikut memberi kontribusi positif bagi pembangunan
masyarakat.
Mahasiswa Teknik Industri UMB Yang Pernah Menjabat Sebagai Ketua IMTI :
- Wahyu hidayat ( Industri 2000 )
- Marlon brando ( Industri 2000 )
- Doni Romdoni ( Industri 2001 )
- Solehudin ( Industri 2001 )
- Januar Pribadi ( Industri 2002 )
- Rizka Kumara ( Industri 2003 )
- Riko ( Industri 2004 )
- Purwo Wahyu Baskoro ( Industri 2005
)
- Suhairi ( Industri 2006 )
- Heri Nurmansyah ( 2007 )
- Adnan Kasogi ( 2008 )
- Ahmad Matthuri (Industri 2009 )
PERATURAN PELAKSANAAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2012 - 2013
BAB
I
KEANGOTAAN
BAGAN KEANGGOTAAN IMTI - FT UMB |
Pasal 1
Keanggotaan IMTI – FTI UMB Terdiri Dari :
- Anggota aktif merupakan mahasiswa
reguler yang terdaftar sebagai mahasiswa teknik industri dan masih kuliah.
- Anggota pasif merupakan mahasiswa
teknik industri yang sedang cuti atau terkena sanksi akademik.
Pasal 2
Ketentuan Keanggotaan IMTI – FTI UMB Adalah :
- Setiap anggota berkewajiban
mentaati dan melaksanakan peraturan umum dan peraturan pelaksanaan IMTI –
FTI UMB.
- Setiap anggota berkewajiban menjaga
nama baik IMTI – FTI UMB.
Pasal 3
Setiap Anggota Berhak Untuk :
- Mendapatkan fasilitas yang
disediakan oleh IMTI –FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
- Mendapat khak bicara dan hak suara.
- Berpartisipasi dalam seluruh
kegiatan IMTI – FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
- Setiap anggota berhak untuk menjadi
pengurus kelembagaan menurut prosedur yang berlaku.
Pasal 4
Anggota
IMTI –FT UMB yang melanggar peraturan umum dan peraturan pelaksanaan atau
ketetapan lain, akan diberikan sanski berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran
yang diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai dengan garis-garis besar haluan
organisasi IMTI-FT UMB.
Pasal 5
Keanggotaan IMTI dapat dicabut karena :
- Meninggal
dunia
- Tidak
lagi menjadi mahasiswa aktif Teknik Industri UMB.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Masa jabatan
kepengurusan adalah satu periode selama satu (1) Tahun
Pasal 7
Kepengurusan
IMTI –FT UMB sekurang – kurangnya terdiri dari ketua HMJ, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, kepala deputi dan kepala departemen yang selanjutnya disebut badan
pengurus harian.
Pasal 8
Ketua HMJ dilantik oleh
dewan perwakilan mahasiswa Fakulta Teknik UMB.
BAB III
TUGAS BADAN PENGURUS BADAN HARIAN
Pasal 9
Tugas Ketua HMJ Adalah :
- Penanggung jawab atas seluruh
kegiatan IMTI-FTI UMB
- Melaksanakan program kerja IMTI-FTI
UMB sesuai dengan garis besar haluan organisasi (GBHO) yang ditetapkan
disidang musyawarah jurusan.
- Membentuk kepanitian dalam
melaksanakan program kerja IMTI-FTI UMB.
- Menentukan kebijkan organisasi
dalam strategi pola pembinaan dan koordinasi baik antar bidang maupun
lembaga.
- Bertanggung jawab kepada seluruh
mahasiswa teknik industri melalui laporan pertanggung jawaban (LPJ ) pada
akhir priode kepengurusan.
Pasal 10
Tugas Wakil Ketua Adalah :
- Menggantikan posisi ketua HMJ dalam
menjalankan seluruh tugasnya, jika berhalangan hadir.
- Membantu dan memdampingi ketua HMJ
dalam melaksanakan program kerja IMTI – FTI UMB.
Pasal 11
Tugas Sekertaris Adalah :
- Bertanggung jawab dalam mengatur
aktivitas badan pengurus harian yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretarisan.
- Membantu dan memdampingi ketua HMJ
dalam seluruh kegiatan, baik ditingkat jurusan, Fakultas maupun
Universitas.
Pasal 12
Tugas Bendahara Adalah :
- Bertanggung jawab dalam mengelola
arus keuangan IMTI - FTI UMB.
- Membuat Laporan keuangan setiap
kegiatan secara rutin.
- Bertnggung jawab kepada ketua HMJ.
Pasal 13
Tugas Deputi adalah :
- Bertanggung jawab dalam mengukur
pencapaian kinerja badan pengurus harian sesuai dengan Garis Garis Besar
Haluan Organisasi.
- Bertanggung jawab mengawasi
programm kerja setiap departemen IMTI-FT UMB.
- Bertanggung jawab langsung kepada
ketua HMJ.
Pasal 14
Tugas Departemen Pendidikan dan Pelatihan ( DIKLAT )
Adalah :
- Bertanggung jawab terhadap
aktivitas pendidikan dan pelatihan seperti ; seminar, pelatihan (workshop),
pelatihan dan pengembangan dasar kepemimpinan (PPDK), latihan kepemimpinan
dan manajemen organisasi (LKMO), Diskusi ilmiah dan asistensi.
- Bertanggung jawab terhadapa arah
pendidikan yang hendak dicapai.
- Bertanggung jawab langsung kepada
ketua Deputi.
Pasal 15
Tugas Departemen Sosial Budaya dan Agama (SOSBUDGAM)
:
- Bertanggung jawab terhadap kelangsungan
aktivitas sosial budaya dan agama seperti buka puasa bersama, bakti sosial,
pameran budaya industri, acara kerohanian bagi agama lain dan aktivitas
kompetisi olahraga anatar lembaga atau antar universitas.
- Bertanggung jawab terhadap
pembinaan dan pengembangan nilai – nilai keagamaaan di IMTI – FTI UMB.
- Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.
Pasal 16
Tugas Departemen Hubungan Masyarakat dan Informasi
(HUBINFO) adalah :
- Bertanggung jawab langsung
terhadapa aktivitas informasi terhadap pengurus dan anggota seperti ; Musyawarah
Jurusan, pengumuman, mading, Industrial Gathering dan Rapat Kerja.
- Bertanggung jawab secara teknis
terhadap Informasi yang disajikan sehingga mahasiswa teknik industri UMB
lebih peka terhadap keadaan yang ada di kampus UMB maupun diluar Kampus
UMB.
- Bertanggung jawab kepada ketua
Deputi.
Pasal 17
Tugas Departemen Dalam Negeri (DEDAGRI) adalah :
- Bertanggung jawab terhadap
berlangsungnya aktivitas seperti, dunia kampus,perayaan ulang tahun IMTI
UMB, seminar gabungan antar fakultas/jurusan dan penelitian bersama antar
fakultas/jurusan.
- Bertanggung jawab terhadap
terjalinya hubungan antar fakultas/jurusan di UMB.
- Bertanggung jawab kepada ketua
Deputi.
Pasal 18
Tugas Departemen Luar Negeri (DEPLU) adalah :
- Bertanggung jawab terhadap
berlangsungnya aktivitas seperti, study ekskursi, study banding, dan
penelitian bersama antar universitas.
- Bertanggung jawab terhadap
terjalinya hubungan antar Universitas, Institusi dan departemen yang ada
diluar kampus UMB.
- Bertanggung jawab kepada ketua
Deputi.
Pasal 19
Tugas Departemen Dana dan Usaha (DANUS) adalah :
- Bertanggung jawab terhadap
berlangsungnya aktivitas seperti, Bazaar Industri dan Sponshorship dalam
setiap ada acara Teknik Industri UMB.
- Bertanggung jawab dalam pendanaan
yang dibutuhkan dalam setiap program kerja yang dilakukan oleh IMTI – FT
UMB.
- Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.
SIKLUS KERJA IMTI - FT UMB PERIODE 2012 - 2013
REFLEKSI
INDUSTRI
jadilah seorang idealis
namun tetap berfikir realistis
untuk memberikan sebuah perubahan
perubahan kearah yang lebih baik
Di industri banyak
kurasakan persahabatan,yang langgeng,setia dan bersedia mengorbankan dirinamun
kulihat :
Refleksi mahasiswa
skrang
Mahasiswa takut pada
dosen
Dosen takut pada dekan
Dekan takut pada rektor
Rektor takut pada
menteri
Menteri takut pada presiden
Presiden takut pada
mahasiswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar